Disorot Kemenkes, Ini 3 Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Masker Palsu |
5 April 2021 Kemenkes minta masyarakat waspada masker palsu (Sumber: pixabay.com/leo2014) Kementerian Kesehatan RI mengungkap adanya peredaran masker palsu di masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, karena penggunaan masker palsu dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19 Masker palsu di sini adalah masker non medis yang diklaim sebagai masker medis, namun spesifikasinya berbeda. "Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan tetapi diklaim sebagai masker alat kesehatan," kata Plt Dirjen Farmalkes, drg Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi pers, Minggu (4/4/2021). Masker medis itu yang seperti apa sih?Menurut drg Arianti, ada beberapa jenis masker medis, yang di antaranya adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah biasanya menggunakan bahan non-woven spunbond, meltblown, spunbond (SMS), dan spunbond, meltblown, meltblown, spunbond (SMMS). Masker ini memiliki tiga lapisan dan hanya digunakan sekali pakai. Sementara masker respirator umumnya memiliki lapisan yang lebih tebal, seperti terbuat dari polypropylene, dan lapisan tengahnya berupa elekret atau charge polypropylene. Contoh masker respirator adalah masker N95 dan KN95. Apa dampaknya jika menggunakan masker palsu?drg Arianti menjelaskan bahwa masker palsu yang beredar di pasaran belum memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaatnya. Disebutkan, ada beberapa jenis pengujian yang dilakukan pada masker medis, yakni uji bacterial filtration efficiency (BFE), partie filtration efficiency (PFE), dan breathing resistance. Lebih lanjut, kata drg Arianti, pengujian ini untuk membuktikan masker medis dapat mencegah penularan virus dan bakteri. "Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%," tutur drg Arianti, Dikutip dari laman Sehat Negeriku, Kemenkes. Bagaimana cara membedakan masker palsu dan asli?Meski sulit dibedakan secara fisik, drg Arianti mengatakan keaslian masker medis bisa dicek lewat izin edarnya. "Masker non medis tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan. Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis, maka masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar," jelasnya. Izin edar ini tercantum pada kemasan dan dapat dicek melalui infoalkes.kemkes.go.id. Oleh karena itu, Kemenkes mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam memilih masker medis, sehingga tidak terjebak dengan masker palsu. 1. Tes visual2. Uji air3. Uji bakar |
Baca juga | |
![]() |
22 Februari 2021 Dokter Terawan Prakarsai Pengembangan Vaksin COVID-19 Berbasis Sel Dendritik Mantan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto jadi salah satu pemrakarsa pengembangan vaksin COVID-19 berbasis sel dendritik, yang diklaim jadi yang pertama di dunia. Vaksin itu kini sudah masuk uji klinis tahap II. |